Jumat, 05 Juli 2013

Kumpulan Link Dunia Pendidikan (Sekolah, Guru dan Siswa)




--------------------------
1.      VERIFIKASI DATA GURU
---------------------------
MIRROR 1 : http://223.27.144.195/info.php
MIRROR 2 : http://223.27.144.195:8083/info.php
MIRROR 3 : http://223.27.144.195:8082/info.php
MIRROR 4 : http://223.27.144.195:8081/info.php
MIRROR 5 : http://223.27.144.195:8313/info.php
-----------------------------------------------------
2.      CEK SK TUNJANGAN : http://223.27.144.198:8000/
------------------------------------------------------
3.      Pemutakhiran Data NUPTK : http://padamu.kemdikbud.go.id/
-----------------------------------------------------------------------------------
4.      NISN : http://nisn.data.kemdiknas.go.id/page/home
PENCARIAN NISN : http://nisn.data.kemdiknas.go.id/page/data
FORMULIR NISN BARU : http://nisn.data.kemdiknas.go.id/page/dyn/4
CARA DOWNLOAD NISN SEKOLAH : 
paste kode di bawah ini di adress



http://refpd.data.kemdikbud.go.id/ref_nisn/ekp_xls.php?kode=20602863
Keteterangan : Warna kuning ganti dengan NPSN sekolah anda.


-------
5.      NPSN : http://npsn.data.kemdiknas.go.id/
--------
6.      PENDIDIKAN DASAR (DIKDAS) : http://dikdas.kemdikbud.go.id/
7.      PENDIDIKAN MENENGAH (DIKMEN) : http://dikmen.kemdikbud.go.id/html/index.php
8.      PAUD : http://www.paudni.kemdikbud.go.id/
----------
9.      SERGUR : http://sergur.kemdiknas.go.id/
10.  PESERTA UK : http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
----------
11.  DAPODIK
-----------
MANAJEMEN : http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/
PORTAL : http://infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id/
FORUM : http://infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id/forum/index.php
  -----------
     12.  Kumpulan Download Buku BSE Kurikulum 2013 : http://bse.kemdikbud.go.id



Rabu, 03 Juli 2013

Jadwal Pencairan Tunjangan Guru Non PNS

Dana tunjangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah adalah salah satu program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Direktorat P2TK Dikmen). Untuk mewujudkan pelaksanaan penyaluran dana tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah pada tahun 2013 supaya tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna, maka diperlukan data penerima tunjangan yang akurat. Sementara pencairan dijadwalkan mulai 9 April hingga 16 April 2013 disalurkan dari pusat ke rekening guru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, yakin penyaluran dana tunjangan guru non PNS yang tahun ini diambil alih kembali oleh kemendikbud dapat berjalan cepat dan efisien. Sebab, dana itu tidak lagi didekonsentrasikan, tapi langsung ditransfer ke rekening guru.
Menurut dia, selama ini banyak guru mengeluhkan keterlambatan penyaluran tunjangan guru. Baik tunjangan melalui transfer daerah, maupun dana kementrian yang didekonsentrasikan ke pemerintah provinsi.
"Ternyata dalam pelaksanaannya sering mengalami keterlambatan, bahkan jumlahnya kurang. Makanya tunjangan ditarik ke pusat dan dibayarkan lewat kementrian. Khusus non PNS mulai dari PAUD sampai Dikmen. Mulai 9 April hingga 16 April 2013 disalurkan dari pusat ke rekening guru," kata Nuh saat Raker di Komisi X DPR, Senayan, Kamis (7/2), Jawa Pos.
Diketahui tunjangan guru non PNS 2013 berjumlah Rp 7,6 triliun tunjangan guru. Mulai tahun ini penyalurannya kembali dialmbil alih Kementrian Dikbud. Tunjangan itu meliputi tunjangan fungsional non PNS, tunjangan profesi, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil dan tertinggal, dan tunjangan kualifikasi bagi guru yang melanjutkan ke DIV atau S1.
Menurut Nuh, Anggaran tersebut dialokasikan bagi sebanyak 629.044 guru. Jumlahnya meningkat dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 610.685 guru.
Dari anggaran tersebut, sebagian anggaran digunakan untuk tunjangan fungsional guru non PNS daerah atau guru swasta dan yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena belum sertifikasi.
Sebagai info bahwa yang bertugas menyalurkan dana tunjangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kemdikbud. Berkaitan dengan hal tersebut kami akan jelaskan beberapa pengertian yang harus kita fahami bersama-sama, diantaranya :
  1. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi guru PNS, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dan Guru Bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta; dan sudah memiliki sertifikat pendidik.
  2. Subsidi Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi Guru Bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat; dan belum mempunyai sertifikat pendidik.
  3. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi guru PNS dan Bukan PNS yang bertugas di daerah khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat; baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
Demikian info Jadwal Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2013 kami sampaikan. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih, semoga bermanfaat! Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!

Sumber : http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id/home/berita-14-jadwal-pencairan-tunjangan-guru-non-pns--april-2013.html

PNS wajib pakai email namapns@pnsmail.go.id

PNSMail merupakan fasilitas email gratis yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia. PNSMail memiliki fitur-fitur yang sangat menarik, di antaranya:
  • Kapasitas penyimpanan mulai dari 1 GB (Bisa ditingkatkan sesuai kebutuhan)
  • Portal Email untuk email eksternal
  • Proteksi spam dan virus
  • Akses PNSMail dari PDA, tablet, dan ponsel

Langkah-langkah pendaftaran

1.        Masuk ke halaman http://pnsmail.go.id/ 


 2.      Klik Daftar
3.      Isi Formulir Pendaftaran PNSMail


Dan setelah formulir terisi semua selanjutnya klik daftar
Catatan :
Harap menggunakan username yang mencerminkan nama lengkap Anda. Penggunaan username yang tidak mencerminkan nama lengkap Anda tidak akan disetujui. Formatnya namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id. Contoh : Dedeh.kurniasih@pnsmail.go.id.
4.      Selesai


Proses pendaftaran Anda sudah berhasil. Untuk verifikasi data dan persetujuan, akan diproses dalam 5 hari kerja. Kesesuaian data-data dan format username (akun) akan mempercepat proses persetujuan. Informasi pengaktifan akan dikirimkan ke email. Terima Kasih.
Catatan :
Harap menggunakan username yang mencerminkan nama lengkap Anda. Penggunaan username yang tidak mencerminkan nama lengkap Anda tidak akan disetujui.

Data yang Diunggah ke Dapodik Harus Lengkap, Wajar, dan Benar


Jakarta (Dikdas): Tidak tercantumnya nama guru dalam Data Pokok Pendidikan, salah satunya, disebabkan pengisian instrumen data oleh operator sekolah tidak lengkap. Hal demikian diutarakan Supriyatno, S.Pd., M.A, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum tercantum dalam Dapodik sehingga khawatir tidak dapat tunjangan.
Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap. Jangan sampai ada variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah. “Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi, bagaimana bukti mengajarnya?” ucapnya.
Data Pokok Pendidikan merupakan program pendataan yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan. Penjaringan dilakukan secara daring (dalam jaringan—online). Instrumen pendataan pun dapat diunduh dari laman Dapodik.
Secara teknis, kepala sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait siswa, guru, dan sekolah. Data tersebut kemudian diserahkan kepada operator yang bertugas mengunggah data ke sistem Dapodik. “Sistemnya bukan individu guru yang mengisi, tapi operator sekolah. Karena yang punya akses, kan, operator,” jelas Supriyatno.
Dari mekanisme itu, Supriyatno menilai, tidak lengkapnya data yang diunggah ke sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah. “Mereka tidak aware terhadap pentingnya data harus lengkap, wajar, dan benar,” tegasnya.
Ia mencontohkan pendataan Dapodik di Kebumen dan Indramayu. Tak ada komplain dari kedua kabupaten tersebut lantaran operator menjalankan tugasnya dengan benar. Maka ia berharap kepala sekolah memberi perhatian lebih kepada operator karena tugas mereka lumayan berat. “Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” ungkapnya.
Namun Supriyatno menggarisbawahi, aplikasi Dapodik tidak menentukan seorang guru mendapat tunjangan atau tidak, melainkan sekadar menyajikan data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan belajar yang diemban/diampu. Dapodik sekadar bahan mentah yang digunakan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar untuk menyalurkan tunjangan sesuai kriteria dan aturan yang telah ditentukan.
Hingga 11 April 2013 pukul 17.00 WIB, pendataan Dapodik telah berjalan 96,5 persen. Dari total 184.498 SD dan SMP di seluruh Indonesia, 178.049 sekolah telah memasukkan datanya dan sekolah yang belum terjaring berjumlah 6.449. Dua provinsi yaitu Kepulauan Bangka Belitung dan D.I. Yogyakarta telah 100 persen tuntas menjaring Dapodik.
Untuk mengejar ketuntasan pendataan dan meningkatkan kualitas Dapodik, Supriyatno mengerahkan 15 operator pendataan. “Kita banyak fasilitas layanan kepada sekolah agar mereka bisa memperbaiki data secara baik dan cepat,” tegasnya. Fasilitas tersebut di antaranya broadcast, telepon, jejaring sosial Facebook, surat elektronik (email), dan surat pos. Mereka pun siap melayani operator sekolah yang datang ke sekretariat Dapodik.
Direktur Pembinaan PTK Dikdas Sumarna Surapranata, Ph.D mengatakan, data guru yang mendapatkan tunjangan diambil dari Dapodik. Selain itu, karena pendataan Dapodik belum mencapai 100 persen, maka pendataan dilakukan secara manual. “Yang kita gunakan secara total dengan Dapodik plus manual,” ucapnya.
Pengecekan secara manual dengan menghubungi operator sekolah melalui surat elektronik, pesan layanan singkat, atau surat pos. Pengecekan juga bisa melalui kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat.* (Billy Antoro)
(Dirjen Dikdas)

Sumber : Direktorat P2TK Dikdas
http://223.27.144.195:8000/

Senin, 01 Juli 2013

Pengajuan NUPTK Baru


Ini Kabar yang di tunggu-tunggu bagi yang belum memeiliki NUPTK karena di Web PadaMu Negeri sudah di buka pendaftaran NUPTK secara mandiri/Online. NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.

NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.

Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:

1. Sertifikasi PTK
2. Uji Kompetensi PTK
3. Diklat PTK, dan
4. Aneka Tunjangan PTK

Sesuai dengan jadwal hari ini Senin tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB proses Registrasi PTK sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru bisa dilaksanakan.
Setiap PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi PTK terlebih dahulu untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Silakan unduh FORMULIR A05 atau FORMULIR A06 untuk memulai proses Registrasi PTK.
Bagi Pendidik (Guru), Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang memenuhi syarat dapat meneruskan proses Registrasi PTK nantinya untuk proses pengajuan NUPTK Baru.
Alur prosedur Registrasi PTK dan Pengajuan NUPTK Baru termasuk persyaratannya dapat dipelajari lebih lanjut di http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/alur#alur6
Demikian informasi yang disampaikan, terima kasih atas pengertian dan kerjasamanya.

Hormat Kami
Tim Admin Pusat

PADAMU NEGERI INDONESIA-ku
BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD 2013


Pengajuan NUPTK Baru 2013

Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.
Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
• Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
• Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
• Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
o Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
o Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.

sumber : http://padamu.kemdikbud.go.id